Jumat, 15 Agustus 2014

Memahami Waranty Kendaraan Toyota Anda

GARANSI KENDARAAN TOYOTA 



Sebelum kita mulai, Ada baiknya saya jelaskan apa itu waranty atau garansi. Warranty merupakan bentuk jaminan Toyota sebagai produsen kepada konsumen terhadap komponen-komponen kendaraan yang tidak berfungsi sebagaimana mestinya pada jangka waktu yang di tentukan.


Toyota akan memberikan perbaikan atau penggantian terhadap komponen yang termasuk dalam warranty dan tidak berfungsi dengan baik, sebagai akibat cacat bahan atau kekeliruan karena proses produksi pada komponen kendaraan tersebut.

Apa saja hak dan kewajiban penerima Waranty ?

Hak penerima warranty yang pertama adalah untuk kendaraan baru Toyota berlaku 36 bulan atau 100.000 km, mana yang tercapai terlebih dahulu, terhitung sejak tanggal penyerahan dari dealer ke pelanggan.

Warranty Toyota tersebut meliputi semua komponen kendaraan kecuali komponen-komponen yang bisa habis karena terpakai atau kerusakan yang disebabkan oleh faktor eksternal.

Lalu mengenai kewajiban penerima warranty :
  1. perawatan. Mengemudikan, merawat, dan menangani kendaraan Toyota anda secara baik dan benar sesuai buku pedoman pemilik kendaraan Toyota dan buku Warranty dan Service berkala Toyota
  2. catatan Service Berkala. Warranty dikabulkan dengan syarat pemilik pertama atau pemilik berikutnya melaksanakan kewajiban pemeriksaan cuma-cuma 1.000 km dan perawatan berkala dari 10.000 km- 100.000 km di bengkel resmi toyota.

HAL HAL YANG MENGGUGURKAN WARRANTY

Warranty akan gugur apabila :
  1. Tidak melakukan pemeriksaan kendaraan 1000 km dan perawatan berkala dari 10.000 km - 100.000 km di bengkel resmi toyota
  2. Perawatan atau penggunaan bahan bakar oli pelumas, minyak ( fluida ) yang tidak sesuai spesifikasi yang disarankan pada buku petunjuk kendaraan anda.
  3. Melakukan perubahan yang disengaja yang berbeda dari spesifikasi awal, kerusakan yang disebabkan oleh penggunaan suku cadang non-Toyota atau yang tidak direkomendasikan oleh Toyota, Kecelakaan dan pemakaian yang berbeda dari yang disarankan pada buku petunjuk yang menimbulkan biaya perbaikan.
  4. Kerusakan kendaraan yang odometernya telah diubah atau ditukar dengan sengaja sehingga pembacaan odometernya diragukan.

HAL HAL YANG TIDAK DITANGGUNG WARRANTY
  1. Faktor yang sulit dikontrol oleh pabrik seperti cacatnya permukaan cat akibat benturan batu kerikil atau goresan, dan permukaan cat yang rusak atau berkarat.
  2. Bunyi, Getaran, Berisik dan perubahan bentuk yang normal karena pemakaian yang terjadi dalam waktu jangka panjang.

Oke , Itulah beberapa pengetahuan tentang Warranty bagi kendaraan Toyota anda. Apabila masih bingung dan butuh bantuan silahkan hub saya.

Sales Toyota Auto2000 Kediri
Roland ( 082230015188 )
Melayani Area Kediri, Pare, Nganjuk, Blitar, Tulungagung, Trenggalek dan sekitarnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar